Deskripsi
Data Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan informasi yang menggambarkan sumber penerimaan daerah yang berasal dari pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sementara itu, retribusi daerah merupakan pungutan atas pelayanan atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat maupun badan usaha. Data pajak dan retribusi daerah mencakup jenis pungutan, target penerimaan, realisasi penerimaan, serta kontribusi masing-masing jenis pungutan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).